fatihmedianusantara.com PANGKEP — Sebanyak 14 perangkat daerah di Kabupaten Pangkep menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait pemanfaatan hak akses data kependudukan, Rabu (24/9/2025), di ruang rapat Wakil Bupati.
Perangkat daerah yang terlibat meliputi Bapenda, Dinas PMPTSP, BKPSDM, Bappelitbangda, DPMD, DP2KBP3A, Dinsos, Disdikbud, Dinkes, Disnaker, Diskominfo SP, Disparpora, serta Camat Tondong Tallasa dan Camat Balocci. Penandatanganan dilakukan oleh Kadisdukcapil Arisal Hasan bersama para pimpinan OPD, disaksikan Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf.
Wakil Bupati dalam sambutannya menegaskan bahwa administrasi kependudukan adalah fondasi layanan publik. “NIK saat ini menjadi basis tunggal dalam mengakses berbagai layanan. Dengan data valid dan spesifik, pelayanan publik akan semakin lancar, netral, nondiskriminatif, dan profesional,” ujarnya.
Kadisdukcapil Pangkep, Arisal Hasan, menjelaskan PKS ini memungkinkan perangkat daerah mengakses data kependudukan secara terintegrasi tanpa harus datang ke Disdukcapil. Ia mencontohkan, kerja sama dengan Dinas PMD dan kecamatan mempermudah desa maupun kelurahan melakukan verifikasi penerima bantuan secara langsung melalui portal khusus.
Arisal menambahkan, sistem akses terhubung langsung dengan database kependudukan. Setiap perubahan data akan otomatis terupdate di portal OPD. Dari 14 OPD, sembilan merupakan perpanjangan kerja sama, sedangkan lima lainnya baru pertama kali mengakses data. “Setiap operator yang mendapat hak akses sudah tercatat identitasnya dan termonitor sistem kami,” tegasnya.
Melalui PKS ini, diharapkan layanan masyarakat semakin cepat dan pembangunan lebih efektif. “Ke depan, semoga seluruh OPD di Kabupaten Pangkep dapat memanfaatkan kerja sama pemanfaatan data kependudukan,” pungkasnya.